Yurisprudensi dalam hukum Indonesia adalah kumpulan putusan hakim yang digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan perkara serupa.
Berikut beberapa poin penting tentang yurisprudensi:
- Sumber Hukum: Yurisprudensi termasuk dalam kategori sumber hukum tidak tertulis di Indonesia.
- Putusan yang Dijadikan Acuan: Tidak semua putusan hakim bisa menjadi yurisprudensi. Umumnya, yurisprudensi berasal dari:
- Putusan hakim tingkat banding atau kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (biasanya putusan Mahkamah Agung).
- Putusan yang konsisten artinya ada rangkaian putusan serupa dari pengadilan yang sama.
- Fungsi Yurisprudensi:
- Men mengisi kekosongan hukum apabila peraturan perundang-undangan belum mengatur suatu permasalahan secara spesifik.
- Menghindari ketidakseragaman dalam memutus perkara serupa.
- Mengembangkan hukum berdasarkan tafsiran hakim terhadap peraturan yang ada.
Jenis Yurisprudensi:
- Yurisprudensi Tetap: Putusan yang konsisten dan dijadikan dasar putusan oleh pengadilan dalam perkara serupa.
- Yurisprudensi Tidak Tetap: Putusan yang tidak selalu dijadikan dasar putusan oleh pengadilan dan bisa dikesampingkan dalam kasus tertentu.
Sebagai catatan: Yurisprudensi bukanlah pengganti peraturan perundang-undangan. Namun, yurisprudensi memiliki peran penting dalam menerjemahkan peraturan perundang-undangan ke dalam konteks perkara konkret dan menyesuaikan hukum dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.