Profil

Image Description
admin 18 Oktober 2016

Share:

 

Kepala Bagian Hukum

Uraian Tugas :

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Hukum berdasarkan program kerja Sekretariat Daerah serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Hukum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Hukum sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Hukum secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; 
  6. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang  perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  7. menyiapkan bahan pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bagian Hukum dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Hukum dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kepala Sub Bagian Perundang – Undangan

Uraian Tugas :

  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Perundang – Undangan berdasarkan rencana operasional Bagian Hukum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing – masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Perundang – Undangan;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Perundang – Undangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Perundang – Undangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan bahan penyusunan  produk hukum Daerah;
  6. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum Daerah;
  7. menyiapkan bahan penjelasan Bupati dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
  8. menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum Daerah;
  9. melaksanakan  pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
  10. menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum Daerah;
  11. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum Daerah;
  12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Perundang – Undangan;
  13. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Perundang – Undangan; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum

Uraian Tugas :

  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum berdasarkan rencana operasional Bagian Hukum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing – masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Bantuan Hukum;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Bantuan Hukum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Bantuan Hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
  6. melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur Pemerintah Daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  7. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam penanganan perkara hukum;
  8. melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
  9. menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum;
  10. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;
  11. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Bantuan Hukum;
  12. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi

Uraian Tugas :

  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi berdasarkan rencana operasional Bagian Hukum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing – masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  6. menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan Daerah;
  7. melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  8. memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
  9. melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan diseminasi produk hukum Daerah maupun peraturan perundang-undangan  lainnya;
  10. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum Daerah;
  11. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
  12. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Image Description
18 Oktober 2016