Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
Judul | KEPUTUSAN KEPALA DESA KAPENCAR NOMOR: 474/05/2023 TENTANG PEMBENTUKAN PELAKSANA KEGIATAN DAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA |
T.E.U. Badan/Pengarang | Pemerintah Desa |
Nomor Peraturan | 5 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Kepala Desa |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Kepala Desa |
Tempat Penetapan | Desa Kapencar |
Tanggal Penetapan | 22 February 2023 |
Tanggal Pengundangan | 22 February 2023 |
Subjek | KEPUTUSAN KEPALA DESA KAPENCAR NOMOR: 474/05/2023 TENTANG PEMBENTUKAN PELAKSANA KEGIATAN DAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA |
Sumber | APBDES |
Status | KEPUTUSAN KEPALA DESA KAPENCAR |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Desa Kapencar |
Bidang Hukum | Pemerintah Desa |
Pemrakarsa | Pemerintah Desa |
Penandatanganan | Kepala Desa |
Urusan Pemerintahan | Urusan Pemerintahan |
Keterangan | KEPUTUSAN KEPALA DESA KAPENCAR NOMOR: 474/05/2023 TENTANG PEMBENTUKAN PELAKSANA KEGIATAN DAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA |
Lampiran |