Tipe Dokumen | Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah |
T.E.U. Badan/Pengarang | Kabupaten Wonosobo |
Nomor Peraturan | 11 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perda |
Tempat Penetapan | Kabupaten Wonosobo |
Tanggal Penetapan | 18 December 2023 |
Tanggal Pengundangan | 19 December 2023 |
Subjek | RETRIBUSI |
Sumber | LD Tahun 2023 Nomor 11 |
Status | Mencabut, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8); b. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11); c. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5); d. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10); e. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17); f. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2); g. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19); h. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1); i. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4); j. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2); dan k. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1). |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum |
Bidang Hukum | Keuangan |
Pemrakarsa | BPPKAD |
Penandatanganan | Afif Nurhidayat |
Urusan Pemerintahan | Retribusi |
Keterangan | Berlaku |
Lampiran |