Image

Apa Itu Perda ?

Perda merupakan singkatan dari Peraturan Daerah. Dalam Bahasa Indonesia, Perda adalah peraturan hukum yang dibuat khusus untuk mengatur suatu wilayah administratif tertentu, seperti provinsi, kabupaten, atau kota.



Pada dasarnya, Perda dibuat oleh pemerintah daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pembentukan Perda ini bertujuan untuk melaksanakan otonomi daerah, yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah sendiri.



Berikut beberapa fungsi penting Perda:




  • Menetapkan pajak dan retribusi daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

  • Mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kekhasan daerah tersebut.

  • Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan penyesuaian terhadap kondisi daerah.