Image

Mengenal Sejarah adanya JDIH

Sejarah JDIH



Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia memiliki sejarah panjang yang dimulai dari tahun 1970-an. Berikut adalah beberapa poin penting dalam sejarah JDIH:



1970-an:




  • Munculnya kesadaran tentang pentingnya dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses.

  • Lokakarya tentang JDIH pertama kali diadakan di Jakarta pada tahun 1975.

  • Lokakarya selanjutnya diadakan di Malang (1977) dan Pontianak (1977) untuk membahas sistem penemuan kembali dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.



1978:




  • Lokakarya di Jakarta menyepakati pembentukan JDIH dan menunjuk Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pusat jaringan.

  • BPHN diberi mandat untuk menyelenggarakan pelatihan, pembinaan tenaga, konsultasi, penelitian dan pengembangan sistem jaringan, serta koordinasi kegiatan unit-unit jaringan dalam rangka pengembangan jaringan.



1980-an:




  • BPHN menerbitkan pedoman pengelolaan dokumen hukum yang diberi nama "Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum" pada tahun 1988.

  • JDIH mulai berkembang di berbagai instansi pemerintah, termasuk di daerah.



1990-an:




  • JDIH mendapat landasan hukum yang kuat dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JDIH Nasional.

  • Keputusan Presiden tersebut kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.



2000-an hingga sekarang:




  • JDIH terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

  • JDIH online menjadi semakin mudah diakses oleh masyarakat luas.

  • JDIH memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum di Indonesia.



Berikut adalah beberapa tonggak penting dalam sejarah JDIH:




  • 1975: Lokakarya JDIH pertama di Jakarta.

  • 1977: Lokakarya JDIH di Malang dan Pontianak.

  • 1978: Pembentukan JDIH dan penunjukan BPHN sebagai pusat jaringan.

  • 1988: Penerbitan pedoman pengelolaan dokumen hukum "Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum".

  • 1999: Diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JDIH Nasional.

  • 2012: Diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional.



JDIH telah menjadi bagian penting dari sistem hukum di Indonesia. JDIH membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum yang mudah diakses dan akurat, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum di Indonesia.