Image

Yurisprudensi itu apa ???

Yurisprudensi dalam hukum Indonesia adalah kumpulan putusan hakim yang digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan perkara serupa.



Berikut beberapa poin penting tentang yurisprudensi:




  • Sumber Hukum: Yurisprudensi termasuk dalam kategori sumber hukum tidak tertulis di Indonesia.

  • Putusan yang Dijadikan Acuan: Tidak semua putusan hakim bisa menjadi yurisprudensi. Umumnya, yurisprudensi berasal dari:

    • Putusan hakim tingkat banding atau kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (biasanya putusan Mahkamah Agung).

    • Putusan yang konsisten artinya ada rangkaian putusan serupa dari pengadilan yang sama.



  • Fungsi Yurisprudensi:

    • Men mengisi kekosongan hukum apabila peraturan perundang-undangan belum mengatur suatu permasalahan secara spesifik.

    • Menghindari ketidakseragaman dalam memutus perkara serupa.

    • Mengembangkan hukum berdasarkan tafsiran hakim terhadap peraturan yang ada.





Jenis Yurisprudensi:




  • Yurisprudensi Tetap: Putusan yang konsisten dan dijadikan dasar putusan oleh pengadilan dalam perkara serupa.

  • Yurisprudensi Tidak Tetap: Putusan yang tidak selalu dijadikan dasar putusan oleh pengadilan dan bisa dikesampingkan dalam kasus tertentu.



Sebagai catatan: Yurisprudensi bukanlah pengganti peraturan perundang-undangan. Namun, yurisprudensi memiliki peran penting dalam menerjemahkan peraturan perundang-undangan ke dalam konteks perkara konkret dan menyesuaikan hukum dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.