Image

Apa Itu SK Sekda ?

SK Sekda merupakan singkatan dari Surat Keputusan Sekretaris Daerah.



Ini bukan peraturan daerah, melainkan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.



SK Sekda berbeda dengan SK Bupati dalam beberapa hal:




  • Tingkatan Pengeluaran: SK Bupati dikeluarkan oleh Bupati, sedangkan SK Sekda dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah. Sekda memiliki kewenangan terbatas dibandingkan Bupati.

  • Isi Keputusan: SK Bupati mengatur masalah yang lebih luas dan strategis dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah. SK Sekda biasanya mengatur masalah yang lebih teknis dan operasional dalam lingkup Sekretariat Daerah.

  • Contoh Isi SK Sekda:

    • Pembentukan panitia kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah.

    • Penugasan pegawai untuk mengikuti pelatihan atau pendidikan.

    • Penetapan jam kerja di lingkungan Sekretariat Daerah.

    • Pengaturan teknis pengelolaan aset Sekretariat Daerah.





Secara umum, SK Sekda berfungsi untuk menjalankan kebijakan dan program yang ditetapkan oleh Bupati secara lebih detail dalam lingkup Sekretariat Daerah.