Instruksi Bupati ( disingkat Instruksi Bupati atau Inbup) adalah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Bupati kepada perangkat daerah, camat, dan/atau kepala desa di wilayahnya.
Tujuan Inbup adalah untuk menegaskan pelaksanaan suatu kebijakan atau program tertentu. Inbup bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang ditujukan.
Beberapa ciri-ciri Inbup:
- Ditandatangani dan ditegaskan oleh Bupati.
- Memiliki nomor dan tanggal.
- Jelas menyebutkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.
- Mencantumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Inbup.
- Memuat sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan Inbup.
Contoh Inbup:
- Instruksi Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
- Instruksi Bupati tentang Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Petani.
- Instruksi Bupati tentang Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Inbup berbeda dengan Keputusan Bupati (Kepbup):
- Kepbup bersifat lebih umum dan berlaku secara permanen.
- Inbup bersifat lebih khusus dan hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Tempat mencari Inbup:
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat kabupaten/kota.
- Situs web resmi pemerintah kabupaten/kota.
- Kantor Bupati/Walikota.
Kesimpulan:
Inbup adalah perintah tertulis dari Bupati yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang ditujukan. Inbup digunakan untuk menegaskan pelaksanaan suatu kebijakan atau program tertentu.